Senin, November 30, 2009

PGRI Siapkan Undang-undang Perlindungan Guru

By Republika Newsroom
Rabu, 25 November 2009 pukul 18:49:00


YOGYAKARTA--Persatuan Guru Republik Indonesia akan menyiapkan perangkat organisasi dan sekaligus mengupayakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Guru serta membentuk komisi perlindungan guru. Pasalnya, kata Ketua PGRI DIY, Ahmad Zaenal Fanani Spd MA, selama ini dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru masih belum memiliki perlindungan atau payung hukum.


''Banyak guru yang belum terlindungi oleh hukum dan karena kepolosannya serta pengetahuan yang minim tentang hukum. Mereka malah harus terjerat hukum. Padahal untuk anak didiknya sudah dikeluarkan UU Perlindungan Anak,'' kata Fanani di sela resepsi peringatan Hari Guru Nasional ke-15 di GOR Universitas Negeri Yogyakarta, Rabu (225/11).

Ia mengatakan dalam beberapa kasus tertentu, guru seringkali dipojokkan. ''Misalnya ketika guru menempeleng atau memukul murid bisa kena hukuman penjara. Sementara tindakan tersebut mungkin karena kenakalan siswa atau pelanggaran yang dilakukan,'' tuturnya.

Dalam kondisi seperti itu, katanya, dirasa perlunya ada keberimbangan perlindungan baik dari guru maupun anak didiknya. ''Ini menjadi satu hal yang dilematis ketika anak diberikan payung hukum perlindungan anak sementara gurunya tidak. Terlebih juga ada komisi untuk perlindungan anak,'' katanya.

Menurut dia, jika UU perlindungan guru dan komisinya telah terbentuk, maka kode etik guru yang telah ada akan disempurnakan. Menurut dia, kode etik guru ini nantinya yang akan menjadi pedoman guru dalam bertingkah laku sesuai etika.

''Isinya akan disempurnakan dan nantinya akan dibentuk pula dewan kehormatan guru yang akan menjadi penilai dan pemberi hukuman ketika guru melanggar kode etik,'' tuturnya. Ia menambahkan, proses penyusunan UU perlindungan guru ini telah dipersiapkan dengan menjalin kerja sama dengan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

Ia berharap, semua proses tersebut bisa diselesaikan tahun 2010. Fanani juga minta agar pemerintah mendukung niat ini sehingga nantinya guru juga mempunyai perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. yoe/rif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar