Senin, November 30, 2009

Perda Pendidikan Agama Akhirnya Disahkan

By Republika Newsroom
Kamis, 06 Agustus 2009 pukul 13:53:00

SUKABUMI — Setelah sempat dimentahkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (5/8). ''Perda tentang Pendidikan Keagamaan sudah disahkan beberapa hari jelang berakhirnya masa bakti anggota DPRD 2004-2009,''ujar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Abdul Muis yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2009-2014


Keberadaan perda tersebut jelas dia diharapkan mampu memberikan kontribusi yang baik dalam peningkatan kesadaran warga Sukabumi dalam mendalami masalah keagamaan. Namun, diakui Muis, dua klausul penting akhirnya dicabut dalam Perda tersebut. Pasalnya jelas dia sejumlah Fraksi seperti Partai Golkar dan PDIP menolak rancangan tersebut.

Kedua klausul tersebut jelas Muis adalah kewajiban anak-anak untuk bersekolah di MD sebagai syarat untuk melanjutkan sekolah ke tingkatan SMP. Selain itu jelas dia klausul untuk mewajibkan setiap calon pengantin untuk melampirkan ijazah MD untuk syarat menikah pun turut dicabut.

''Ketentuan itu sudah dicabut karena dinilai memberatkan masayarakat,''tandas Muis. Dalam perda tersebut lanjut dia anak-anak hanya didorong untuk belajar di MD dan tidak ada kewajiban untuk sekolah di MD.

Pemerintah sambung Muis diharuskan untuk memfasilitasi anak-anak dalam mendalami pendidikan keagamaan. Sebelum dikeluarkannya perda tersebut lanjut dia Bupati Sukabumi telah mengeluarkan ketentuan wajib belajar di MD dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

Bupati Sukabumi, Sukmawijaya menambahkan Perda tentang kewajiban belajar agama disahkan untuk melandasi pendidikan dasar agama anak-anak di Kabupaten Sukabumi. Masyarakat jelas Sukmawijaya dapat mencari pengetahuan agama di masjid, pondok pesantren (Pontren) dan lain sebagainya.

Ia mengungkapkan sebenarnya Bupati telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 6 Tahun 2006 tentang kewajiban anak-anak sekolah di MD. Namun lanjut Sukmawijaya pihaknya berharap ketentuan tersebut tidak hanya didukung oleh Bupati melainkan oleh para anggota dewan. (rig/itz)



4 komentar:

  1. seharusnya Perda ini dihapuskan!!!Bukan disahkan...
    gara-gara Perda ini, ada cukup banyak "guru agama" di beberapa sekolah negeri di Kabupaten Sukabumi yang "memiliki" madrasah diniyah sampai saat ini MEWAJIBKAN calon siswa yang akan masuk SLTP Negeri untuk memiliki sertifikat MD..
    Kewajiban ini bertentangan dengan "hak" siswa untuk mendapat pendidikan dasar, tidak sinergis dengan program WAJAR DIKDAS 9 tahun..
    Pemerintah Pusat hingga provinsi sedang gencar memberikan layanan pendidikan gratis 9 tahun (SD-SMP) dengan program BOS..
    mengapa pemerintah daerah (yang sarat kepentingan politik kelompok partai tertentu) malah "memberatkan rakyat" dengan mewajibkan belajar di MD dan harus mengeluarkan biaya juga untuk belajar di MD????
    ironis bukan???
    sebagai wakil rakyat, Anda yang telah sempat "mengisyukan" kewajiban pendidikan di MD menjadi prasyarat TOLONG, turun ke daerah dan tindak tegas guru yang "memanfaatkan" isyu itu hingga saat ini untuk kepentingan pribadi!!!!!

    BalasHapus
  2. Lepas dari maksud-maksud lain, tapi kalau setiap anak bisa belajar di MD sangat bagus. Mereka akan mendapat bekal pendidikan agama yang lebih memadai, karena di SD itu kan waktunya sedikit sekali.

    Yang penting perda ini harus dilaksankan dengan fair, jangan dijadikan kesempatan untuk keuntungan pribadi.

    Terima kasih.

    BalasHapus
  3. Kami pun mendukung perda tersebut,dengan perda tersebut setidaknya anak dibentengi dengan nilai2 islami. Dan harus dipahami juga ada yang harus diingat bahwa maju dan berkembangnya diinul islam, tergantung kepada pemeluknya .Ada yang sangat disayangkan dengan adanya BOS membuat kesadaran berinfaq pada pribadi muslim semakin pudar

    BalasHapus
  4. Kita perlu memberikan pemahaman kepada orang tua murid bahwa mendidik anak ini merupakan tanggung jawab orang tua. Dengan demikian orang tua pun wajib berinfaq untuk pendidikan anaknya.

    Para orang tua juga perlu diingatkan bahwa memberi itu lebih baik dari pada menerima, sebagaimana hadits Nabi SAW. Apa lagi ini untuk kepentingan pendidikan anaknya.

    Terima kasih.
    Salam

    BalasHapus