Senin, November 30, 2009

2010, Tunjangan Profesi Guru PNS Dibayar Melalui Bupati

By Republika Newsroom
Senin, 31 Agustus 2009 pukul 19:19:00

OGAN ILIR---Mulai tahun 2010 tunjangan profesi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) bagi yang sertifikasinya telah selesai periode tahun 2007 dan 2008, tunjangan profesi akan digabungkan dengan gaji bulanan dan dibayarkan langsung melalui bupati.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada dialog bersama para pemangku pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8/). ''Pak Bupati yang membayar. Jadi langsung di dalam gaji sudah termasuk tunjangan profesi,'' ujar Mendiknas dalam siaran persnya, Senin.


Adapun bagi yang lulus sertifikatnya tahun 2009 masih dibayarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) langsung ke rekening. ''Hanya yang tahun terakhir saja dibayarkan oleh Depdiknas. Ketika diyakinkan betul bahwa gurunya dan namanya betul, bahwa dia sudah S1, sudah lulus sertifikasi, sudah tidak ada kesalahan lagi, maka kemudian dia menjadi permanen. Tunjangan permanen melekat pada gaji,'' jamin Mendiknas.

Mendiknas menyampaikan, sertifikasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru dan bukan ditujukan bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun demikian, kata Mendiknas, karena untuk menjadi kepala sekolah adalah harus seorang guru maka dia harus bersertifikat. "Sertifikasi itu adalah untuk guru bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi kepala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifikasi guru,'' jelasnya.

Mendiknas menjelaskan, kepala sekolah wajib mengajar minimal enam jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Sementara bagi pengawas, kata Mendiknas, kalau dia seorang guru maka dia harus bersertifikat. "Kalau ada pengawas yang bukan guru maka tidak perlu ikut sertifikasi dan tidak perlu ikut menikmati tunjangan profesi," tegasnya. Eye

Tidak ada komentar:

Posting Komentar