By Republika Newsroom
Kamis, 29 Oktober 2009 pukul 13:14:00
JAKARTA--Departemen Pendidikan Nasional sedang menyiapkan peraturan pemerintah tentang pendistribusian guru untuk memeratakan sebaran guru di seluruh wilayah. "Sedang disiapkan aturan untuk redistribusi guru karena sebarannya tidak akan bisa diubah tanpa peraturan. Sulit karena setelah desentralisasi, guru itu punya bupati," kata Direktur Profesi Pendidik Departemen Pendidikan Nasional Achmad Dasuki di Jakarta, Kamis (29/10).
Ia mengatakan, redistribusi guru diperlukan karena meski jumlahnya sudah memadai namun sebarannya hingga kini belum merata, sebagian besar masih "menumpuk" di sekolah-sekolah perkotaan. Achmad mencontohkan, rasio tenaga pengajar dan siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini 1:15, bahkan lebih besar dari rasio guru dan murid dan Jepang yang hanya 1:20.
Namun demikian, faktanya, hingga kini sekolah-sekolah di daerah pinggiran dan pedalaman masih kekurangan guru dan kapasitas guru yang ada pun belum memadai. Hal itu antara lain terjadi karena di samping sebagian besar sekolah masih terpusat di kawasan perkotaan, sebagian guru juga enggan bekerja di daerah pedalaman yang terpencil karena pertimbangan gaji dan dukungan fasilitas.
Sementara pemerintah pusat, kata Achmad, tidak bisa berbuat banyak untuk memeratakan sebaran guru tanpa dasar hukum yang kuat karena setelah desentralisasi kewenangan pengangkatan dan penempatan guru berada di tangan pemerintah daerah. "Karena itu maka disiapkan aturan redistribusi dan aturan pendukung lain. Harapannya ini bisa segera selesai supaya dua tahun mendatang sudah bisa dilakukan redistribusi guru," katanya.
Lebih lanjut Achmad menjelaskan, selain memeratakan sebaran, pemerintah juga telah berusaha meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Ia menjelaskan, undang-undang tentang guru dan dosen menuntut kualifikasi guru minimal berpendidikan S1 sehingga guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut harus belajar lagi.
Pemerintah juga hanya memberikan tunjangan profesi guru kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik setelah menjalani program pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan dan Teknologi Kejuruan (LPTK) minimal satu tahun supaya para guru terpacu untuk meningkatkan kualifikasi.
Tahun 2010 nanti, kata dia, pemerintah akan menyediakan fasilitas pendidikan profesi bagi sekitar 50 ribu guru pada lembaga-lembaga pendidikan profesi guru. "Bagi guru yang sudah mendapat sertifikasi diberikan tunjangan profesi. Guru yang baru mulai kerja dengan gaji Rp1,7 juta, akan mendapat tunjangan profesi Rp1,3 juta kalau sudah dapat sertifikasi," katanya mencontohkan. ant/taq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar