Rabu, 28 Juli 2010, 12:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) merumuskan tujuh poin rekomendasi Musyawarah Nasional VIII. Ketujuh rekomendasi yang meliputi berbagai bidang tersebut dibacakan dalam penutupan yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (28/7), oleh Ketua Bidang Dakwah, Amrullah Ahmad.
Rekomendasi itu adalah pertama, rekomendasi bidang hukum dan perundang-undangan. Hal ini terkait kecenderungan kurang taatnya masyarakat dan oknum penegak hukum pada hukum dan perundang-undangan. Hal tersebut, dianggap MUI, salah satunya disebabkan oleh sistem hukum yang tak berpihak pada nilai-nilai agama. Karenanya MUI mendesak pemerintah dan DPR menyusun peraturan perundangan yang mengacu pada nilai dan ajaran Islam.
MUI juga mendesak penyelenggara negara dan penegak hukum agar menjadi figur teladan dalam melaksanakan dan menaati hukum dan perundangan. Masyarakat pun diminta mematuhi hukum serta melakukan pengawasan proses hukum. Maraknya pornoaksi dan materi pornografi pun disikapi MUI dalam mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan UU No 44 tahun 2008 tentang pronografi.
Kedua, di bidang dakwah dan kemasyarakatan. MUI mendukung peran umat Islam agar secara terencana dan komprehensif melaksanakan dakwah dengan sistem dan cara yang mampu memberikan pencerahan serta pemberdayaan dan pencerdasan masyarakat. MUI juga memandang penting meningkatkan dan memperluas peran da'i di daerah-daerah khususnya daerah minoritas muslim, daerah tertinggal, dan daerah terpencil. MUI bahkan mendesak pihak terkait untuk segera merealisasikan TV dakwah dan mendesak pemerintah untuk memfasilitasi penyusunan peta dakwah nasional dan daerah.
Ketiga, adalah bidang partisipasi perempuan dalam pembangunan. Poin ini mencakup tiga hal yakni MUI mendesak pemerintah agar memfasilitasi kegiatan ekonomi sebagai roda kehidupan kaum perempuan di tingkat akar rumput. Berikutnya, MUI mendorong peran serta semua pihak untuk melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, himbauan juga ditujukan agar semua perempuan agar membiasakan menanyakan pendapatan suami dalam rangka memperoleh kepastian rezeki yang halal.
Rekomendasi keempat, bidang jaminan produk halal. Menurut Amrullah, negara wajib memberikan perlindungan terhadap warga negaranya untuk memperoleh produk dan mengonsumsi pangan halal. Karenanya, MUI menyerukan kepada umat islam agar mendukung penetapan status kehalalan produk (fatwa halal). MUI juga mendesak semua layanan publik dari pemerintah dan swasta untuk memprioritaskan produk barang dan jasa yang bersertifikat halal. MUI mendesak pemerintah dan DPR memberikan kewenangan sertifikasi halal kepada lembaga yang memiliki kompetensi dan kredibilitas bidang syariah.
Rekomendasi kelima, di bidang pemberdayaan ekonomi umat. Poin ekonomi mencakup 6 hal yakni MUI mendesak pemerintah agar konsisten menjalankan kebijakan pengelolaan sumber daya alam mengacu kepada amanat UUD 1945 pasal 33. MUI, menolak segala bentuk praktik monopoli dalam dunia usaha. Selanjutnya, MUI pun mewajibkan umat islam untuk memiliki sikap istiqomah dalam menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai satu-satunya pilihan sistem ekonomi dan ekuangan bagi umat islam.
Hal ketiga adalah MUI pun memandang perlunya menyusun model detil pengembangan pemberdayaan ekonomi umat. Terkait zakat, MUI membaginya dalam tiga hal. yakni, Munas MUI mendorong DPR dan pemerintah untuk mengambil langkah politis dan kebijakan nasional yang efektif untuk memperkuat peran zakat. Selain itu, MUI pun mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang pengelolaan zakat untuk penguatan kelembagaan yang terkoordinasi dalam sistem zakat nasional serta pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak. Terakhir, MUI menghimbau BUMN dan pengusaha nasional berperan dalam menyukseskan gerakan sadar zakat dan wakaf.
Di rekomendasi ke enam, bidang pendidikan, pembinaan ahlak dan seni budaya islam. MUI menganggap kemerosotan akhlak para peserta didik belakangan ini telah sampai ke ttiik yang mengkhawatirkan. Karenanya MUI mendesak berbagai pihak agar pendidikan akhlak dijadikan sebagai pilot proyek dan gerakan dasar nasional dalam membangun karakter bangsa. MUI juga mendorong seniman, budayawan, agar membangun kreativitas seni budaya bersumber dari ajaran islam.
Rekomendasi terakhir Munas ini dalam bidang politik dan hak asasi manusia. MUI meminta parlemen dan pemerintah secara serius meninjau ulang sistem pemilihan umum kepala daerah langsung. Sebab, sistem tersebut menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme dalam perpolitikan nasional dan daerah. ''Akibatnya, terjadi dominasi pemilik modal kuat dalam pemilu kepala daerah tanpa mempertimbangkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas calon,'' kritik MUI.
Menurut lembaga ulama itu, pemilihan langsung juga memicu konflik horizontal antar pendukung calon. Konflik itu dipengaruhi faktor kapital, serta cara yang liberal dan pragmatis dalam proses pemilihan. Pemilihan langsung tersebut pun dipandang sebagai pemborosan keuangan negara dan masyarakat. ''Yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,'' ucap Amrullah.
Red: Budi Raharjo
Rep: Yasmina Hasni
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/07/28/127115-tujuh-rekomendasi-munas-mui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar