Sabtu, Juli 31, 2010

Tokoh Umat Islam Imbau Tinggalkan Infotaiment Negatif

Rabu, 28 Juli 2010, 16:30 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Umat Islam Indonesia dihimbau meninggalkan tayangan infotainment negatif yang mengumbar aib, kejelekan dan gosip. Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf, upaya tersebut sebagai tindak lanjut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum haram infotainment. “Jika sudah keputusan harus diterima,”ujarnya usai penutupan Munas VIII MUI di Jakarta, Rabu (28/7)

Slamet yang juga Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragam mengemukakan, pada dasarnya alasan-alasan pelarangan infotainment sudah sering dibahas termasuk di PBNU. Jika memang dikategorikan sebagai karya jurnalistik, infotainment seharusnya tidak hanya memuat konten hiburan dan informasi akan tetapi juga harus mengandung unsur pendidikan tarbiyah. Namun faktanya, sebagian besar tayangan infotainment justru meniadakan unsur pendidikan itu. Akibatnya, tayangan itu membawa bahaya bagi masyarakat.


Bahkan imbuh dia, tayangan infotaiment negatif tidak sekadar melanggar prinsip-prinsip agama akan tetapi menginjak-injak hak asasi manusia menyangkut privasi. Padahal, hak tersebut harus dihormati dan dijaga serta tidak boleh diganggu gugat. “Sekalipun publik figur tak semestinya aib mereka di-odel-odel,”ujarnya

Lebih lanjut, dia menuturkan penyelenggara infotainment tidak perlu panik. Langkah yang perlu dilakukan ialah mengganti dan mengubah konten agar sesuai dengan fatwa. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerjasama dan koordinasi berbagai pihak termasuk MUI, produser untuk menentukan mana tayangan yang layak dan tidak pantas.

Yunahar Ilyas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang juga ketua MUI bidang Pengkajian dan Penelitian, menyatakan fatwa MUI ini sangat tepat. Mengingat infotainment saat ini hanya mengorek aib dan keburukan artis. Ironisnya, para produsen infotainment berlomba-lomba menyajikan kabar terpanas untuk menaikkan rating acara.

Oleh karena itu, Yunahar mendesak produsen infotainment memperbaiki konten. Hal ini penting dilakukan agar infotainment tetap bisa bertahan dan memberikan manfaat kepada masyarakat bukan justru membahayakan.

Tak kalah penting agar lebih efektif, tandas dia, pemerintah perlu membuat regulasi dan pengelolaan tayangan infotainment. Di samping itu, pemerintah diharapkan menfasilitasi antar pihak seperti MUI, produser, dan KPI. Sehingga diharapkan mampu menghadirkan tayangan bermutu dan berkualitas.”Jika tidak maka tontonan salah bisa jadi tuntunan salah,” tegasnya.

Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia (DDI), Syuhada Bahri, meyakini fatwa MUI dilandasi dalil-dalil yang kuat dari Alquran dan Sunnah. Dalam penetapan hukum, MUI tidak memakai alasan suka atau tidak suka, benci ataupun marah. Masyarakat dihimbau menaati fatwa MUI dan jika tidak resiko dosa ditanggungsendiri.

Namun demikian, tegas Syuhada, infotainment tetap boleh ada tetapi harus mendidik dan memperhatikan aturan dan norma yang berlaku. Infotainment diusulkan memberitakan hal-hal positif yang memberikan motivasi dan insipirasi bukan konflik, perceraian, dan gossip-gosip.”Informasi keberhasilan lebih baik daripada berita kegagalan,”paparnya.

Sebelumnya, dalam Munas VIII (27/7), MUI mengeluarkan fatwa haram infotainment dengan ketentuan hukum sebagai berikut : menceritakan, membuat berita, menayangkan, menyiarkan, menonton, membaca, mendengarkan, mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, gossip, dan hal-hal lain sejenis terkiat pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Namun, hal tersebut diperbolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i, seperti untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemunkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan dan atau meminta fatwa hukum.

Red: Krisman Purwoko
Rep: Nashih Nashrullah

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/07/28/127177-tokoh-umat-islam-imbau-tinggalkan-infotaiment-negatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar