Rabu, 28 Juli 2010, 13:55 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan konten dari tayangan infotainment untuk disaksikan. Pasalnya, MUI ingin memberikan bimbingan dan petunjuk kepada semua masyarakat, pemerintah sebagai pengambil keputusan, termasuk infotainment.
''Bukan infotainment-nya tapi kontennya yang diharamkan. Yang didalamnya membuka aib, mensyiarkan yang tidak patut dilihat dan didengar masyarakat,'' jelas Ketua Bidang Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, di Munas MUI, Rabu (28/7).
Menurut Ma'ruf Amin, bila yang ditayangkan infotainment itu acara bohong maka disebut fitnah. Tetapi sekalipun berita yang disampaikan itu benar, itu disebut ghibah alias menceritakan aib orang lain. ''Dua-duanya (ghibah dan fitnah) dilarang agama,'' tegasnya.
Kecuali, katanya, untuk memberikan peringatan kepada masyarakat atau untuk kepentingan pengusutan, dan untuk kepentingan yang sifatnya pembuktian tapi tidak disiarkan. Misalnya video porno yang ditayangkan terlalu lugas.
Komunikasi dan upaya yang kini dilakukan dalam mengharamkan konten infotainment itu dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan. Atau, kata dia, paling tidak meminimalisir peredaran pornografi. ''Sekarang ini akibat dampak infotainment yang kontennya tidak baik, pornografi, akhlak bangsa memprihatinkan. Karena itu perlu tindak lanjut,'' kata Ma'ruf.
Red: Budi Raharjo
Rep: Yasmina Hasni
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/07/28/127136-mui-haramkan-konten-tayangan-infotainment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar